Laskartv.web.id | SINGKAWANG – Ambruknya turap sepanjang kurang lebih 40 meter di kawasan Pasar Alianyang, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kembali memunculkan persoalan serius terkait tanggung jawab kerusakan infrastruktur publik. Aktivitas pengerukan sungai menggunakan alat berat yang diduga berkaitan dengan kerusakan turap tersebut kini menjadi sorotan, terutama setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan sedang mengupayakan anggaran untuk melakukan perbaikan.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan membangun kembali turap menggunakan anggaran pemerintah. Pihak yang melakukan aktivitas pengerukan, termasuk pengusaha bernama Alek yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, harus dimintai klarifikasi dan ditelusuri tanggung jawabnya apabila terdapat bukti keterkaitan dengan kerusakan fasilitas publik tersebut.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., secara tegas mempertanyakan langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang lebih dahulu berbicara mengenai pencarian anggaran perbaikan, sementara penyebab awal kerusakan dan kemungkinan pertanggungjawaban pihak terkait perlu dipastikan.

Menurut Herman, pemerintah tidak boleh hanya mengambil posisi sebagai pihak yang menanggung biaya pemulihan infrastruktur. Perlindungan aset daerah harus menjadi bagian utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Pertanyaannya, mengapa pemerintah yang harus kembali mencari uang untuk memperbaiki kerusakan tersebut? Apakah penyebab awal kerusakan dan pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengerukan sudah ditelusuri secara serius?” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Persoalan turap Pasar Alianyang bukan merupakan kejadian yang baru muncul. Dalam pemberitaan Pontianak Post pada 30 Agustus 2023, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Singkawang saat itu, Arinta Kamesywara, pernah menjelaskan bahwa sebagian turap sepanjang kurang lebih 40 meter mengalami kerusakan akibat pekerjaan menggunakan alat berat oleh seorang pengusaha bernama Alek.

Arinta ketika itu menjelaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya mendukung kegiatan normalisasi sungai. Namun, aktivitas pengerukan menggunakan ekskavator di sekitar turap disebut dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.

Koordinasi dinilai penting agar kegiatan normalisasi tidak justru menimbulkan kerusakan terhadap infrastruktur yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Riwayat pemberitaan tersebut menjadi salah satu informasi penting yang perlu diverifikasi kembali melalui pemeriksaan teknis dan penelusuran dokumen kegiatan. Pemerintah perlu memastikan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara aktivitas pengerukan dengan kerusakan turap yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, menyatakan pemerintah provinsi sedang mengupayakan anggaran untuk memperbaiki turap tersebut.

“Kita lagi mencarikan uangnya untuk perbaikannya,” ujar Iskandar, Sabtu (31/10/2026), saat mendampingi kegiatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan di Pantai Kura-Kura, Kabupaten Bengkayang.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian Herman Hofi. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian kerusakan aset publik tidak boleh berhenti pada pengalokasian anggaran.

Menurutnya, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat harus menjelaskan langkah yang telah dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kerusakan, memeriksa kondisi konstruksi, serta menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengerukan.

Jika terdapat pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian, pertanggungjawaban harus diminta melalui mekanisme yang berlaku.

“Pemprov Kalbar memang harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan pedagang dengan segera melakukan perbaikan turap. Tetapi jangan sampai pemerintah menggunakan uang rakyat untuk memperbaiki kerusakan, sementara pihak yang terbukti menjadi penyebabnya justru lepas dari tanggung jawab,” tegas Herman.

Ia juga meminta pemerintah menghitung potensi kerugian daerah dan mengkaji mekanisme penggantian kerugian apabila ditemukan pihak yang secara hukum bertanggung jawab.

Sorotan utama dalam persoalan ini adalah aktivitas pengerukan yang disebut dalam pemberitaan terdahulu dilakukan menggunakan alat berat oleh pengusaha bernama Alek.

Pihak yang melakukan atau mengendalikan kegiatan pengerukan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan pekerjaan, dasar pelaksanaan, status perizinan apabila dipersyaratkan, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta langkah pengamanan terhadap bangunan turap di sekitar lokasi.

Klarifikasi tersebut penting untuk menghindari kesimpulan sepihak. Namun, apabila pemeriksaan teknis membuktikan bahwa aktivitas pengerukan menjadi penyebab kerusakan, pihak yang bertanggung jawab tidak boleh menghindar dari kewajiban pemulihan dan penggantian kerugian sesuai ketentuan hukum.

Herman menegaskan, kepentingan bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah memastikan status kepemilikan dan pengelolaan aset turap, sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang.

Desakan penelusuran hukum juga disampaikan Praktisi Hukum Singkawang, Ridha Wahyudi, S.H. Ia meminta Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan perhatian serius terhadap persoalan ambruknya turap Pasar Alianyang.

Ridha mempertanyakan apakah aparat penegak hukum telah menelusuri aktivitas pengerukan yang diduga berkaitan dengan kerusakan tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku setara tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukan ekonomi seseorang.

“Apakah Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang tidak punya nyali untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada pengusaha Alek tersebut? Mengapa persoalan ini terkesan belum mendapatkan penanganan yang jelas?” kritiknya.

Ridha menilai, pemerintah daerah juga harus menunjukkan sikap tegas. Apabila ditemukan bukti awal yang memadai mengenai dugaan kerusakan aset daerah akibat perbuatan pihak tertentu, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.

Ia meminta penyelidikan diarahkan pada sejumlah aspek penting, antara lain kronologi pengerukan, pihak yang memberikan perintah, pelaksana kegiatan, status perizinan, koordinasi dengan instansi teknis, serta hasil pemeriksaan yang dapat menjelaskan hubungan antara aktivitas pengerukan dan ambruknya turap.

“Jangan menunggu persoalan ini menjadi semakin besar baru aparat bergerak. Periksa fakta-faktanya, kumpulkan bukti, mintai keterangan pihak-pihak terkait, dan apabila ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, Herman Hofi menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi bahan kajian apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum.

Di antaranya Pasal 1365 KUH Perdata mengenai kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Selain itu, ketentuan pidana terkait perusakan barang juga dapat ditelaah berdasarkan unsur perbuatan dan aturan yang relevan.

Aktivitas pengerukan sungai juga perlu diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, termasuk ketentuan mengenai perlindungan prasarana sumber daya air dan persyaratan kegiatan yang berlaku.

Apabila ditemukan indikasi kerusakan lingkungan, ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya juga perlu menjadi perhatian.

Sementara itu, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dapat menjadi salah satu dasar kajian terkait penyelesaian kerugian negara atau daerah akibat perbuatan melanggar hukum maupun kelalaian.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, serta terpenuhinya unsur hukum masing-masing.

Herman Hofi meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang segera berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap kondisi turap Pasar Alianyang.

Pemeriksaan tersebut perlu mencakup penyebab ambruknya konstruksi, kondisi tanah dan aliran sungai, riwayat pekerjaan pengerukan, dokumen pembangunan turap, status aset, serta perhitungan nilai kerusakan.

Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan agar masyarakat mengetahui apakah persoalan tersebut benar-benar sedang diselesaikan atau hanya berhenti pada rencana pencarian anggaran.

Perbaikan turap memang mendesak demi keselamatan masyarakat, pedagang, dan pengguna kawasan Pasar Alianyang. Namun, pemulihan infrastruktur tidak boleh menghapus kewajiban untuk menelusuri penyebab kerusakan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.

“Ini bukan sekadar persoalan memperbaiki turap. Ini menyangkut tanggung jawab hukum, perlindungan aset daerah, dan penggunaan uang rakyat. Jangan sampai kepentingan bisnis seseorang mengakibatkan fasilitas publik rusak, tetapi masyarakat dan pemerintah justru harus menanggung seluruh biaya perbaikannya,” tegas Herman.

Pada akhirnya, publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Siapa yang melakukan pengerukan, bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, apakah telah memenuhi ketentuan, dan apakah aktivitas itu terbukti menyebabkan ambruknya turap sepanjang kurang lebih 40 meter harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Uang rakyat wajib dilindungi. Aset daerah harus dijaga. Pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan tidak boleh lepas dari pertanggungjawaban hukum.(*/Red)